Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Edhy Prabowo Dapat Diskon Hukuman, Komisi Yudisial Langsung Akan Lakukan Ini

Edhy Prabowo Dapat Diskon Hukuman, Komisi Yudisial Langsung Akan Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memberikan korting hukuman menjadi lima tahun penjara dalam sidang putusan kasasi terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo.

Mengenai itu, Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan analisis terhadap putusan MA tersebut.

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Didiskon Jadi 5 Tahun Penjara, Siapa Sangka Begini Reaksi KPK

Juru bicara KY Miko Ginting mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan data terkait putusan tersebut. Analisis baru bisa dilakukan setelah KY rampung mengumpulkan data yang dimaksud.

"KY saat ini sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, terutama melalui salinan putusan lengkap yang sampai hari ini belum diperoleh," kata Miko saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).

Miko mengungkapkan kalau KY memiliki kewenangan untuk melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. KY juga disebutkannya memiliki kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kode etik serta pedoman perilaku hakim.

Yang pasti koridor kewenangan KY adalah dalam hal menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku, maka KY bisa menindaklanjuti," tuturnya.

Baca Juga: Sayangkan Sikap MA yang Malah Sunat Hukuman Edhy Prabowo, KPK Bilang...

Sidang putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy ini, dipimpin oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang diketok palu pada Senin (7/3/2022).

Pada sidang tersebut, Edhy divonis hukuman lima tahun penjara. Selain itu, hakim dalam putusannya mencabut hak politik Edhy selama dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: