Aksi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror saat penangkapan berujung penembakan terduga teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah memunculkan polemik. Sebab, penembakan tersebut menyebabkan kematian terhadap Sunardi seorang dokter yang diduga teroris.
Kuasa hukum Sunardi sekaligus anggota tim advokasi Islamic Study and Action Center (ISAC) Endro Sudarsono mengatakan pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM, Komisi III DPR, hingga Kompolnas. Dia mau agar penangkapan berujung kematian ini bisa diinvestigasi,
Baca Juga: Densus 88 Tembak Mati Dokter Sunardi, Fadli Zon Geram: Kebiadaban yang Tidak Adil Tanpa Kemanusiaan!
"Agar mengusut, menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum atau pelanggaran HAM pidana apa yang disampaikan Kompolnas kita sepakat supaya penangkapan itu dihindari tembak mati atau meninggal dunia. Supaya bisa disidangkan," kata Endro dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, dikutip VIVA pada Minggu, 13 Maret 2022.
Dia menyampaikan kejanggalan Densus 88 saat coba menangkap Sunardi di jalan dan waktunya malam hari. Ia menilai jika Densus menangkap Sunardi dilakukan seperti di tempat lain seperti sekitar rumah maka tak akan terjadi peristiwa yang berujung kematian.
"Tidak boleh ada kekerasan atau tembak mati. Kemudian, kalau ini di jalan, itu pasti terkait dampak ke masyarakat dan polisi pasti. Makanya menurut saya lebih tepat kalau kemudian di sekitar rumah, atau sebelumnya di masjid," jelas Endro.
Maka itu, ia berharap agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo dan Kepala Densus 88 Irjen Marthinus Hukom agar bisa mengubah pola penangkapan dengan menghindari kekerasan. "Toh, banyak yang sukses dalam tanda kutip mengamankan kasus terorisme lain yang tanpa kekerasan," tutur Endro.
Pun, dia menjelaskan organisasi yang dibentuk almarhum Sunardi yaitu Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI). Endro mengatakan HASI memiliki kegiatan sosial untuk membantu masyarakat di bidang kesehatan.
Menurut dia, kegiatan HASI ini juga dilakukan di rumah Sunardi, beberapa masjid hingga daerah yang terdampak bencana alam.
"Dan itu dilakukan oleh beliau. Dan, kemudian, apakah itu disalahkan ketika seseorang membantu secara kemanusiaan baik itu muslim dan non muslim di daerah Solo Raya, Indonesia maupun luar negeri, dalam konteks ini adalah kesehatan," jelas Endro.
Lebih lanjut, dalam dugaan kasus terorisme juga harus bisa dibuktikan. Namun, karena Dokter Sunardi sudah terbunuh maka tak bisa untuk pembuktian itu.
"Nah, seandainya ditemukan terkait terorisme. Itu harus dibuktikan. Kemudian, kalau dia sudah terbunuh maka itu hilang apa yang disangkakan atau didakwakan," sebut Endro.
Sebelumnya, Densus 88 menuai kritik karena aksi penangkapan berujung kematian terhadap Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Maret 2022. Sunardi disebut melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembaknya.
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, menyampaikan Sunardi merupakan tersangka terorisme. Dia bilang Sunardi coba melawan yang mengancam petugas saat mau ditangkap.
Baca Juga: Ditembak Mati karena Melawan Densus 88, Pengamat: Sulit Dibuktikan, Kecuali...
“Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas dan kendaraan yang menghentikannya serta beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut,” kata Aswin, Jumat, 11 Maret 2022.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan aksi Densus terhadap Sunardi di Sukoharjo sudah sesuai dengan prosedur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar