Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Logo Halal MUI Masih Bisa Digunakan, tetapi...

Catat! Logo Halal MUI Masih Bisa Digunakan, tetapi... Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Namun, di masa transisi ini, logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih bisa digunakan.

"Logo halal MUI masih bisa digunakan untuk beberapa tahun ke depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar kepada JPNN.com, Minggu (13/3).

Baca Juga: Soroti Logo Halal RI, Netizen: Logo Halal Rusia Gak Ada Beruangnya, Kok Indonesia Gunungan Wayang?

Dia menjelaskan, masih digunakannya logo halal MUI karena tertuang dalam Pasal 169 huruf (d) PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Adapun ketentuan dalam PP tersebut menyebutkan, "Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan."

Tobib menambahkan, PP Nomor 39 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama. "Jadi, label halal MUI masih bisa digunakan sampai 1 Februari 2026," pungkas Tobib.

Dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal tertanggal 10 Februari 2022 yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, ditegaskan label halal nasional berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan label halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Oleh karena itu, pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. "Sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen," terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).

Dia memastikan pencantuman label halal juga tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Di samping, kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal. Kemudian memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: