Perdebatan nikah beda agama dalam pandangan Islam terus menjadi perdebatan yang tidak ada ujungnya. Pro kontra kerap tersaji jika menyinggung soal ini.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Seorang wanita muslim lengkap dengan busana pengantin hijab tertutup menggelar pernikahan di gereja. Mempelai laki-laki diketahui menganut agama Katolik.
Direktur Pusat Studi Al-Quran, Prof Dr. M. Quraish Shihab pernah menjelaskan soal ini. Pakar tafsir termasyhur tersebut menjelaskan dengan santun, sejuk, dan tak menggurui.
Baca Juga: Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Buya Yahya: Jangan Pikir Nasrani Nikah dengan Muslim, Akibatnya...
Quraish Shihab mengatakan Alquran membolehkan pria muslim menikah dengan perempuan ahlul kitab yakni Yahudi dan Kristen.
Alasannya, karena Yahudi dan Kristen tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi, boleh jadi pembohong bukan nabi.
Sebaliknya Islam mengakui Nabi Isa AS sebagai nabi.
“Islam membenarkan seorang muslim laki-laki mengantar istrinya ke gereja. Sehingga Islam membenarkan pria muslim menikah dengan ahlul kitab,” terang Quraish Shihab saat berbincang bersama putrinya Najwa Shihab dilansir dari kanal YouTube Shihab & Shihab bertajuk Pernikahan Dalam Islam: Nikah Beda Agama, Senin (14/3/2022).
Dengan catatan, lanjut Quraish, tidak sebaliknya bahwa wanita muslim dinikahi oleh pria non muslim. Karena dikuatirkan pria non muslim menikah dengan muslimah bisa jadi dia dipaksa (murtad).
“Tetapi ulama-ulama sekarang termasuk Buya Hamka dalam tafsirnya berkata begini: Sekarang mestinya dilarang deh semuanya. Muslim menikah aja dengan muslimah supaya semakin dekat budaya dan nilai-nilai maka semakin berpotensi besar untuk hidup,” jelas Quraish.
“Jangan sampai lelaki muslim menikah dengan wanita non muslim, kemudian si lelaki dipengaruhi untuk keluar dari agamanya”.
Quraish menyampaikan sejatinya agama menghendaki agar tuntunan agama itu diperhatikan oleh setiap penganut agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: