Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

dr Sunardi Tewas Dibedil Densus, Kapolri Perlu Digugat ke Pengadilan, Ini yang Ngomong Presiden Loh!

dr Sunardi Tewas Dibedil Densus, Kapolri Perlu Digugat ke Pengadilan, Ini yang Ngomong Presiden Loh! Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Asosiasi Ahli Pidana (AAPI), Muhammad Taufiq menyarankan agar pihak yang keberatan dengan aksi Densus 88 yang menembak mati terduga teroris, Dokter Sunardi mengambil langkah hukum. 

Dokter Sunardi tewas dibedil Densus 88 dalam sebuah penyergapan Sukoharjo, Jawa Tengah Rabu pekan lalu, Sunardi disebut melakukan perlawan saat hendak diamankan. Selain itu yang bersangkutan juga mencoba melarikan diri. Untuk itu petugas mengambil tindakan terukur, namun sayang nyawa Sunardi tidak bisa diselamatkan. 

Taufiq menilai, pembunuhan terduga teroris bukan baru terjadi kali. Sebelum-sebelumnya kejadian serupa juga kerap terjadi, dan polisi selalu memberi alasan yang sama, pelaku melakukan perlawanan saat mau ditangkap. Untuk itu kelompok masyarakat yang keberatan dengan tindakan aparat yang terkesan represif itu bisa melayangkan gugatan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Baca Juga: Dengerin Ya Jawaban Polri: Dokter Sunardi Mengancam Nyawa Petugas, Mangkanya Didor Densus 88

"Saya tidak menyarankan praperadilan, karena ini sudah kasus berulang. Mereka komunitas orang yang peduli dan terutama keluarga bisa melakukan gugatan PMH," katanya saat dikonfirmasi Populis.id pada Senin (14/03/2022).

Ia menjelaskan bahwa gugatan PMH lebih berpeluang dibanding gugatan praperadilan. Sebab, praperadilan hanya berjalan 10 hari dan cenderung akan ditolak. Sebaliknya, Taufiq menyebut gugatan PMH jangka waktunya lebih panjang.

"Kalau gugatan PMH ini waktunya lama, bisa banding, bisa kasasi. Dan nanti yang kita gugat pertama kali adalah Presiden, kemudian Kapolri, Kabareskrim, Kadensus dan Kemenkeu," paparnya.

"Kenapa mereka? Karena mereka inilah yang harus dipertanyakan siapa yang memberi perintah, perintahnya apa dan kenapa setiap kasus terorisme tanpa dibuktikan kemudian meninggal dan ada klaim sepihak mereka melawan," sambungnya.

Menurutnya, untuk membongkar hal itu tidak cukup menggunakan mekanisme pidana, namun perlu ada gugatan perdata. Karena, kata dia, mereka mau tidak mau akan datang ke pengadilan, bisa kuasanya bisa tidak.

"Dan nanti kita bisa menghadirkan ahli. Jadi menurut saya itu upaya yang bisa dilakukan untuk membuat perkara penanganan terorisme ini terang benderang," pungkasnya.

Diketahui, Mabes Polri menyebut bahwa Dokter Sunardi memiliki peran strategis di organisasi Jemaah Islamiyah (JI). Ia juga merupakan pendiri lembaga kemanusiaan Hilal Ahmar Society (HASI) yang merupakan sayap organisasi JI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: