Airlangga Hartanto Naikkan KUR Pekerja Migran Indonesia Hingga Rp100 Juta Ditambah Bunga Ringan
Menko menyadari bahwa para pekerja migran selama ini terjebak terhadap peminjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Maka, berangkat dari aspirasi para pekerja migran tersebut, negara mencari solusi yang terbaik bagi para pahlawan devisa ini.
"Semoga pembiayaan ini bisa dimanfaatkan oleh calon pekerja migran dan pekerja migran agar mereka tidak lagi menjual aset-aset harta benda mereka,"ungkapnya.
Baca Juga: Airlangga Hartanto: Pemerintah Berkontribusi Untuk Menyelesaikan Masalah Air di Asia melalui AIWW
Adapun, Kepala BP2MI Beny Ramdani mengatakan pembebasan biaya penempatan melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan kebijakan yang progresif dan revolusioner. Pasalnya, dapat membantu pekerja migran terlepas dari jerat rentenir.
Selain itu, skema baru KUR PMI dapat mempermudah pekerja migran dalam mengajukan pinjaman perbankan secara langsung dengan suku bunga yang terjangkau yaitu 6%.
"Kebijakan ini bisa memutuskan mata rantai rentenir yang tentu diorientasikan bagaimana negara hadir memberikan fasilitas bahkan kemudahan bagi PMI,"tegasnya.
Kini, lanjut Beny, pekerja migran tidak lagi menggunakan pihak ketiga atau calo dalam pengajuan pinjaman dengan risiko bunga yang tinggi hingga 28,8 persen.
"Bahkan modal kerja yang selama ini pekerja migran harus menjual harta benda milik keluarganya, kini sudah berakhir dengan pemberlakuan KUR, dimana negara memberikan fasilitas pinjaman dengan bunga yang sangat rendah,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar