Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung upaya pencapaian target penurunan stunting sebanyak 14% pada 2024. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi dalam acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI) untuk Wilayah Regional II (Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara) Tahun 2022, kemarin.
Dirjen Bangda Teguh Setyabudi mengatakan, upaya penurunan stunting tingkat nasional setiap tahunnya menunjukkan tren positif. Pada 2018 terjadi penurunan sebesar 1,3% pertahun. Sementara 2019, penurunan menjadi 1,7% pertahun. Hingga pada 2021, angka pravelensinya menjadi 24,4%.
Baca Juga: BPSDM Kemendagri Bekali ASN Kemampuan Reviu Dokumen RKA-PD
“Perjalanan menuju tahun 2024 hanya menyisakan 2 tahun lagi. Dalam hal ini Kemendagri sebagai penanggung jawab dalam pilar 1, 3, dan 5 dalam Stranas (Strategi Nasional) melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting pada wilayah regional II telah menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama untuk DIY dan Sulut yang mencapai 100 persen,” ujar Teguh.
Teguh mengatakan, pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita ke-5, stunting dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Hal ini juga berlanjut pada RPJMN 2020-2024, yang menargetkan pada 2024 prevalensi stunting turun menjadi 14%. Untuk mencapai target tersebut, perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi melalui koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dengan pemerintah daerah (pemda).
“Untuk itu, pemda provinsi dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten dan kota. Upaya tersebut sebagai bentuk pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, khususnya bagi daerah yang capaian tiap aksinya belum 100%,” ujarnya.
Baca Juga: Kemendagri Apresiasi Pemkab Banyuwangi Tekan Kemiskinan Ekstrem
Menurutnya, Kemendagri berkomitmen penuh dalam mendukung upaya percepatan penurunan stunting. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: