Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri: Jangan Lihat Penegakan HAM Hanya Sisi Kuantitatif Saja karena...

Polri: Jangan Lihat Penegakan HAM Hanya Sisi Kuantitatif Saja karena... Kredit Foto: Polri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyadari adanya spirit yang berkembang di masyarakat dalam memaksimalkan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Oleh karena itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M. Hum mengingatkan, bahwa rentetan persoalan HAM di tanah air tidak selalu bermuara pada terjadinya pelanggaran HAM dalam penyelesaiannya.

Baca Juga: Kasus Desa Wadas, INFID: Pembangunan Harus Mengedepankan Partisipasi Warga dan Hak Asasi Manusia

"Kalau hal ini dijadikan alat ukur maka penegakan HAM hanya akan diukur secara kuantitatif, antara kasus HAM yang terjadi dengan jumlah kasus yang terselesaikan," kata Dedi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karo PID Humas Polri Brigjen Pol. Hendra Suhartyono, M. Si., pada webinar bertema "Keterbukaan dan Penguatan HAM Dalam Tugas Kepolisian", yang diselenggarakan secara daring Rabu (16/6/2022).

Menurut Kadiv Humas Polri, untuk mewujudkan Good Governance maka perbaikan dalam perspektif  penguatan insitusi polri yang berbasis pada penegakan hukum berkeadilan, reproporsi kekuasaan dan wewenang, pendidikan serta sosialisasi HAM merupakan syarat mutlak yang perlu dipenuhi.

"Hal ini memiliki kaitan erat dengan tugas dan fungsi pokok Polri," tegas Irjen Pol. Didi Prasetyo.

Pakar hukum Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang hadir dalam webinar itu mengingatkan, setiap anggota Polri harus mematuhi dan menegakkan HAM karena betapapun kecilnya pelanggaran, bahkan di tempat yang terpencil sekalipun akan menjadi perhatian dunia.

"Khususnya yang menjadi bagian langsung tugas kepolisian," ucap Harkristuti menekankan.

Meningkat

Sementara itu Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Anggoro Sukartiono, dalam paparannya menguraikan adanya peningkatan pelanggaran anggota Polri dalam kurun 3 tahun terakhir.

Jumlah pelanggaran (disiplin dan KEPP) pada 2018 tercatat 3.620 kasus, 2020 meningkat menjadi 5.385 kasus, dan 2021 menjadi 3.926 kasus.

"Diselesaikan 2018 sebanyak 2.350 kasus, 2020 sebanyak 5.385 kasus, dan 2021 sebanyak 3.926 kasus," ungkapnya.

Adapun bentuk sanksi yang dilakukan di antaranya demosi 171 personel (2021), pembebasan jabatan 22 (2021), dan tunda gaji berkala 215 (2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: