Anda Sudah Murtad! Hei Saifuddin, Jangan Seenaknya Komentari Pedomaan Umat Islam, Camkan Itu!
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad ikut mengutuk keras pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Pemerintah melalui Kementerian Agama menghapus 300 ayat Alquran lantaran disebutnya ayat-ayat itu dapat memicu tindakan terorisme.
Suparji menilai omongan Pendeta Saifuddin sudah keluar jalur, sekalipun dia pernah memeluk Islam dia tak berhak lagi mengomentari Alquran yang menjadi pedomaan seluruh umat Mulim. Dia kemudian mendesak Saifuddin untuk meminta segera meminta maaf atas ucapannya tersebut.
"Lebih baik minta maaf kepada umat Islam karena ucapannya yang sudah keluar dari jalur. Bukan berarti pernah memeluk Islam, kemudian seenaknya mengomentari pedoman umat Islam," katanya ketika dikonfirmasi Populis.id Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Sebut Hanya Untungkan Arab Saudi, Pendeta Saifuddin: Kalau Saya Menag, Ibadah Haji Dilarang!
Suparji menilai kecaman keras dari berbagai pihak yang dialamatkan buat Saifuddin adalah hal wajar, sebab tudingannya yang menyebut ayat suci Alquran mengajarkan kegiatan yang mengarah pada tindak terorisme tidak bisa dimaklumi begitu saja.
"Tentu ini ucapan yang harus dikecam dan juga disayangkan. Dikecam karena tudingan ada ayat Alquran yang mengajarkan radikalisme dan disayangkan karena ini keluar dari seorang pemuka agama di luar Islam," tuturnya.
Menurutnya, tidak patut seorang pendeta apalagi mengaku pernah menjadi muslim mengucapkan demikian. Karena tidak ada satu ayat pun dalam Alquran yang mengajarkan radikalisme atau terorisme. Selama ini kesalahan ada pada penafsiran, bukan ayatnya.
"Seharusnya yang bersangkutan paham, mana ayat suci dan mana yang menafsirkannya. Yang salah di sebagian orang adalah penafsirannya, bukan pada ayat suci. Jadi ini salah kaprah yang sangat fatal," tuturnya.
Ucapan pesantren melahirkan teroris juga menurut Suparji keliru. Tudingan ini sangat tendensius di mana peran pesantren dan santri untuk negeri ini tidak terbantahkan lagi. Maka, sebaiknya yang bersangkutan memberikan permintaan maaf.
Selain itu, ia juga mendukung dan mengapresiasi Menkopolhukam Mahfud MD yang mendorong adanya proses hukum terhadap Saifuddin karena membuat gaduh. Suparji menekankan bahwa Polri bisa bergerak tanpa harus ada laporan masyarakat karena persoalan ini pidana umum.
"Jadi nanti ketika Polri mendalami video ini, lalu menemukan ada dugaan tindak pidana, maka bisa langsung bergerak. Tidak perlu harus menunggu laporan dari masyarakat," pungkas Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: