Pendeta Saifuddin 'Ngusik' Ayat Al Qur'an, Mahfud MD Blak-blakan Soal Hukuman: Tidak Main-main!
"Berapa yang disuruh cabut? 300? Itu berarti penistaan terhadap Islam," tegas Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian menjelaskan bahwa masyarakat boleh berbeda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Pendeta Saifuddin Jangan "Sok Ye", Orang Kemenag Tegaskan Menag Yaqut Nggak Kenal dengan Anda!
Hal itulah yang membuat Bung Karno membuat PNPS Nomor 1 Tahun 1965.
"Bung Karno membuat PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat, tetapi dibawa ke pengadilan," kata Mahfud MD.(*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: