Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Bamukmin Kritik Pembebasan Polisi Penembak FPI: Pengadilan Dagelan yang Normalisasi Pembunuhan

Novel Bamukmin Kritik Pembebasan Polisi Penembak FPI: Pengadilan Dagelan yang Normalisasi Pembunuhan Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin mengkritik pedas hasil keputusan pengadilan yang membebaskan dua polisi terdakwa penembakan Laskar FPI. Dia menyebut wibawa penegakan hukum telah tercoreng dengan menggelar sidang pengadilan dagelan yang menormalisasi pembunuhan.

"Sidang diduga kuat adalah pengadilan dagelan dengan kepiawaian merekayasa demi kelompok penguasa yang bersama oligarki. Rezim ini telah memberikan suatu pelajaran bahwa membunuh adalah hal yang biasa, bukan lagi hal sanksi hukum terberat," kata Novel kepada Warta Ekonomi, Sabtu (19/3/2022).

Novel menambahkan, keputusan ini sama saja memberikan keleluasaan bagi para oknum aparat penegak hukum untuk melakukan pembunuhan atas nama konstitusi. Dia juga menyatakan jaksa, hakim, serta pengacara terdakwa yang terlibat dalam pengadilan akan mendapatkan hukuman dari Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat.

Baca Juga: Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Denny Siregar: Gak Perlu Bersikap Sok Lembut ke Laskar FPI!

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un, telah mati keadilan yang selalu terulang dalam kasus-kasus yang berkenaan terhadap kelompok kontra rezim saat ini," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan pembebasan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).

Faktor yang menjadi landasan pembebasan kedua terdakwa adalah tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dinilai sebagai upaya pembelaan diri. Oleh karena itu, kedua terdakwa terbebas dari segala tuntutan hukum dan akan dipulihkan kembali hak-hak mereka.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta ketika membacakan amar putusan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: