Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Denny Siregar: Gak Perlu Bersikap Sok Lembut, Mereka Kriminal
Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut. Dengan demikian, keduanya divonis lepas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat Briptu Fikri dan Ipda Yusmin segera dipulihkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang putusan -@muannas_alaidid -Twitter
Diketahui pada Desember 2020, enam anggota FPI tewas tertembak polisi di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).
Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.
Sementara empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 7 Desember 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: