Mediasi Tak Berhasil, Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Sabtu (19/3/2022).
Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Haris Azhar Vs Luhut Binsar, Begini Penjelasan Polisi
Usai ditetapkan sebagai tersangka kata Zulpan, Fatia Maulidiyanti dan haris Azhar bakal segera dipanggil pada Senin (21/2/2022) untuk diperiksa oleh penyidik.
"Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya dikutip dari Antara.
Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.
Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Baca Juga: Sikat Haris Azhar, "Kadrun, Barisan Sakit Hati, Urusan sama LBP Sudah Selesai Belum?"
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: