Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suara Lantang Kapitra Ampera Soal Vonis Bebas Penembak Mati FPI: Itulah Keadilan!

Suara Lantang Kapitra Ampera Soal Vonis Bebas Penembak Mati FPI: Itulah Keadilan! Kredit Foto: Instagram/Kapitra Ampera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi vonis bebas untuk Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin yang didakwa melakukan pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Praktisi hukum itu menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk kedua anggota Polri itu merupakan sebuah keadilan.

Baca Juga: Ini Reaksi Henry Yosodiningrat Soal Vonis Bebas Penembak Mati Anggota FPI

“Hakim sudah sampai pada kesimpulan bahwa para terdakwa tidak bersalah dan majelis hakim berwenang untuk memutuskan itu. Itulah keadilan,” kata Kapitra Ampera yang dilansir dari JPNN.com, Sabtu (19/3).

Mantan pengacara pendakwah Ustaz Abdul Somad itu menegaskan jika jaksa penuntut umum tak mau menerima vonis tersebut, masih ada upaya hukum lain.

Menurut Kapitra, kejaksaan sebagai pihak yang mendakwa dan menuntut kedua terdakwa bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

“Bisa (banding, red) ke pengadilan yang lebih tinggi atau belum puas lagi ada Mahkamah Agung. Itu proses kebenaran yang dilindungi undang-undang,” tuturnya.

PN Jaksel pada persidangan Jumat (18/3) menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan enam laskar FPI meninggal dunia.

Baca Juga: Ketua PA 212 Murka Soal Vonis Bebas Penembak Laskar FPI: Tunggu Saja di Pengadilan Akhirat!

Namun, majelis hakim menganggap kedua terdakwa itu tidak dapat dijatuhi hukuman. Sebab, ada pembenaran dan alasan untuk memaafkan tindakan dua anggota Polda Metro Jaya itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: