Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua PA 212 Murka Soal Vonis Bebas Penembak Laskar FPI: Tunggu Saja di Pengadilan Akhirat!

Ketua PA 212 Murka Soal Vonis Bebas Penembak Laskar FPI: Tunggu Saja di Pengadilan Akhirat! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang melakukan penembakan terhadap laskar FPI divonis bebas dari hukuman.

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengomentari vonis bebasnya terhadap pembunuhan laskar FPI itu.

Baca Juga: Soal Vonis Bebas Penembak Laskar FPI, Denny Siregar Kegirangan Banget: Terima Kasih Sudah...

"Makin lucu saja ini negeri," ujar Slamet ketika dikonfirmasi, Jumat (18/3).

Slamet mengaku sejak awal sudah merasa aneh atas pelaksanaan sidang dua terdakwa unlawful killing. Sebab, sidang terkesan dilaksanakan untuk pertunjukan jenaka.

"Dari awal memang terkesan sidang dagelan. Dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas," kata Slamet.

Mantan juru bicara FPI itu kemudian bertanya-tanya sosok pembunuh pengawal Habib Rizieq apabila dua terdakwa divonis bebas.

"Terus itu laskar yang bunuh genderuwo?” tanya dia.

Slamet pun mempersilakan para pelaku merayakan keputusan bebas dari hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dia mengingatkan masih ada peradilan lain di akhirat.

"Silakan mereka gembira dan pesta di dunia, tetapi tunggu saja di pengadilan akhirat," tegas Slamet.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa unlawful killing bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, hakim dalam putusannya menyebut ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Baca Juga: Tanggapi Usul Pendeta Saifuddin Hapus 300 Ayat Al-Quran, Pengacara FPI Keluarkan Pernyataan Menohok!

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: