Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HET Minyak Goreng Dicabut, PKS Mencak-mencak: Bikin Kebijakan Amatir, Gampang Berubah Gegara Ditekan

HET Minyak Goreng Dicabut, PKS Mencak-mencak: Bikin Kebijakan Amatir, Gampang Berubah Gegara Ditekan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengkritik keras Kebijakan pemerintah yang resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022. Dia bilang kebijakan ini sangat amatir. Pemerintah disebutnya sangat gampang mengutak atik kebijakan lataran ditekan pihak tertentu.

"Dalam membuat kebijakan terkait minyak goreng ini pemerintah terkesan trial and error, jadi ini amatir. Akibatnya kebijakan gampang berubah ketika menghadapi tekanan dari pihak tertentu," katanya kepada wartawan pada Sabtu (19/03/2022).

Baca Juga: Omongan Pedas Felix Siauw Buat BNPT Soal Mafia Minyak Goreng: Gak Dianggap Radikal?

Harusnya, kata Mulyanto, sebuah kebijakan dibuat berdasarkan berdasarkan riset atau berdasarkan contoh praktik terbaik di negara lain. Bukan kebijakan bongkar-pasang dan gonta-ganti, yang coba-coba. Tujuannya agar ada kepastian hukum dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat. 

"Masyarakat sudah capek sekian bulan diombang-ambingkan oleh kebijakan minyak goreng pemerintah yang tidak jelas, yang banyak berteori, berwacana dan obral janji, namun malah berujung kelangkaan," tegasnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi berjanji kebijakan yang telah diambilnya baru akan dievaluasi bulan Mei 2022. Menteri Perdagangan juga berjanji untuk tidak mencabut HET. Tapi nyatanya baru pertengahan Maret, kebijakan migor sudah dicabut. 

"Menjilat ludah sendiri. Ini kan tidak konsisten," sindir Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: