Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gus Miftah Kritisi Gus Nur Terkait 'Senggolannya' ke Menag Yaqut, Simak!

Gus Miftah Kritisi Gus Nur Terkait 'Senggolannya' ke Menag Yaqut, Simak! Kredit Foto: Instagram/Gus Nur
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik kebijakan penggunaan pengeras suara tempat ibadah khususnya Masjid yang dilakukan oleh Kementerian Agama masih terus bergulir sampai saat ini.

Hal ini makin diperparah saat ucapan Menteri Agama yakni Yaqut Cholil Qoumas dianggap menyamakan suara azan yang “bersahut-sahutan” dengan suara gonggongan anjing. Mulai dari situ gelombang suara menolak terus digaungkan mulai lewat demonstrasi bahkan berujung laporan ke polisi.

Pendakwah Sugi Nur atau umum dikenal dengan Gus Nur juga sempat melontarkan kritikannya.

Dalamsalah satu video di akun youtubenya, Gus Nur mengkritik habis-habisan bahkan menyontohkan gonggongan anjing dengan suara saat melantunkan azan saat mencoba membahas heboh pernyataan Menag Yaqut.

Kritik Gus Nur ini juga mendapat kecaman dari berbagai pihak yang di antaranya menyebut malah dia lah yang justru menyamakan azan dan gonggongan anjing.

Baca Juga: Bawa-bawa Kasus Anaknya Jokowi, Respons Gus Nur Menggelegar Soal Pendeta Minta Hapus Ayat, Simak!

Pendakwah Gus Miftah juga melontarkan kritiknya terhadap Gus Nur di salah satu ceramahnya yang juga disebar di media sosial.

Awalnya Miftah berceramah dengan bagian pembahasan soal makhraj huruf hijaiyah, naum dalam satu kesempatan dirinya menyinggung sosok Sugi Nur.

Dirinya bertanya kepada jemaaahnya siapa yang menyamakan dengan gonggongan anjing.

“Saiki sing yang menyamkan azan dengan gonggongan anjing niku Gus Yaqut atau Nur? Nur!”, dikutip daari video ceramah Gus Miftah yang diupload akun youtube Pojok Tradisi, dikutip Selasa (22/3/22).

Miftah menegaskan bahwa Menag Yaqut bermaksud menegaskan regulasi soal kebijakan pengeras suara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: