Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komentari Vonis Munarman, Refly Harun Sampai Singgung Soal Dajjal, Simak!

Komentari Vonis Munarman, Refly Harun Sampai Singgung Soal Dajjal, Simak! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

Dalam sidang pembacaan nota pembelaaan pada Senin (21/3) di PN Jakarta Timur, Munarman membacakan sendiri pledoinya.

Baca Juga: Sering Dituduh Intoleran, Suara Pendeta Weol Menggelegar: Zaman Pak Anies Baswedan Kami Mendapat…

Sebelumnya,  JPU menilai bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat.

Oleh karena itu, Munarman dituntut dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: