Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Dalam sidang pembacaan nota pembelaaan pada Senin (21/3) di PN Jakarta Timur, Munarman membacakan sendiri pledoinya.
Baca Juga: Sering Dituduh Intoleran, Suara Pendeta Weol Menggelegar: Zaman Pak Anies Baswedan Kami Mendapat…
Sebelumnya, JPU menilai bahwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat.
Oleh karena itu, Munarman dituntut dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: