Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Bakal Hadiri Hari Penyiaran Nasional 2022 di Bandung

Jokowi Bakal Hadiri Hari Penyiaran Nasional 2022 di Bandung Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Presiden RI, Joko Widodo, akan menghadiri puncak kegiatan Hari Penyiaran Nasional 2022 (Harsiarnas) ke-89 di Kota Bandung. Kegiatan tersebut rencananya akan berlangsung pada 26 Maret-1 April 2022.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamet menjelaskan, kegiatan yang diselenggarakan atas kerja sama KPID Jabar dengan Pemeintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Barat (Diskominfo Jabar) ini akan mengusung tema "Transformasi Era Penyiaran Digital".

Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Tidak Boleh Jadi Korban Ketidakpastian Global

Presiden Jokowi beserta jajaran menteri dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, rencananya akan hadir pada puncak acara Harsiarnas 1 April 2022 yang akan diadakan di Kota Bandung. "Kami juga mengundang seluruh gubernur se-Indonesia," kata Adiyana kepada wartawan di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (22/3/2022).

Adiyana menilai industri penyiaran memasuki babak baru sehingga harus bertranformasi. Di samping, penyiaran juga harus memegang prinsip berkeadilan dengan menerapkan digital over the top (OTT).

Banyak yang harus dipahami di dalam industri penyiaran seperti kurangnya kesadaran masyarakat bahwa penyiaran merupakan salah satu aset negara yang berdampak langsung terhadap perkembangan ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Selain itu, masyarakat harus memahami juga dalam memasuki era transformasi digital ini terjadi perubahan teknologi dalam penyiaran yang semula analog ke digital. "Kami sebagai regulator sedang melihat juga bahwa masalah penyiaran ini bisa masuk pada yang berbasiskan internet atau digital OTT," katanya.

Akhir-akhir ini, kata Adyana, ada industri penyiaran yang merasa diperlakukan tidak adil saat pelaku penyiaran menggunakan frekuensi maka akan diawasi negara. Sementara, institusinya yang tida memakai frekuensi misalnya TV yang berbasis OTT tidak diawasi negara. "Ini kemudian yang menjadi sorotan industri penyiaran di Indonesia," tegasnya.

KPID sebagai regulator harus mempersiapkan peraturan tersebut karena Komisi I DPR RI sudah mempersiapkan Revisi UU No 32/ 2022 yang saat ini sudah masuk lagi ke Prolegnas prioritas. "KPID Jabar sempat didatangi Puslitbang DPR RI untuk coba berdiskusi tentang masalah transformasi digital ini. Masalah penyiaran bukan hal yang enteng dalam satu negara karena implikasinya banyak," ungkapnya.

Sementara itu, dalam rangkaian kegiatan peringatan Harsiarnas di Bandung, KPID bekerja sama dengan Diskominfo dan BPBD Jabar akan mengadakan vaksinasi booster untuk masyarakat pada 26-27 Maret 2022. "Kita siapkan 2 ribu dosis vaksin," ujarnya.

Pada 28-29 Maret 2022 akan digelar seminar tentang analog switch off dan Bimtek pemasangan STB. Selanjutnya, 30 Maret dilaksanakan webinar di kampus UNPAD tentang kesiapan analog switch off dan di Kampus Unpas tentang Lembaga Penyiaran dalam Persfektif Soft Power dengan menghadirkan narasumber yaitu Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Jend Purn Budi Gunawan. Sementara di Kampus UMB juga diadakan seminar tentang industri kreatif penyiaran dengan narasumber Menteri BUMN, Erick Thohir.

Adapun untuk 1 April 2022 akan diadakan safari kebangsaan bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID seluruh Indonesia mengunjungi gedung-gedung bersejarah di kota Bandung. "Para peserta akan diajak mengunjungi Gedung Merdeka, Gedung Banceuy, Gedung Indonesia Menggugat dan museum Gedung Sate Karena Bandung episentrum nasionalisme dan miniaturnya penyiaran Indonesia," ungkapnya.

Berkenaan dengan kasus pelanggaran perizinan ia menuturkan berdasarkan UU No 11/ 2020 KPID sudah tidak melayani perizinan. Artinya, saat ini KPID sebagai institusi negara hanya mengawasi konten atau program isi siaran.

Adiyana menambahkan, berdasarkan catatan KPID pada 2021 yang paling banyak pelanggaran terjadi di penayangan, yaitu masalah anak, perempuan dan remaja. Beberapa program tersebut menjadi dominan berdasarkan hasil aduan dari masyarakat dan dari pantauan KPID Jabar.

"Kebanyakan di temukan di media lokal dan nasional termasuk TV serta radio," ungkapnya.

Dia mencontohkan ada program yang menayangkan seksisme di TV, bahkan berbagai program berbau pornografi dan lainnya. "Untuk tahun 2022 karena baru awal tahun kami belum merekap data. Sepanjang 2021 telah terjadi sebanyak 58 pelanggaran penyiaran," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kadiskominfo Jabar, Ika Mardiah, menambahkan bahwa pihaknya mendukung keberlangsungan kegiatan tersebut. Selain dalam bentuk publikasi juga berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk menyiapkan Harsiarnas 2022 lebih baik.

"Karena bentuknya kolaborasi, tentunya perannya kita bagi-bagi tugas. Jadi ini kolaborasi dari berbagai pihak dan lembaga penyiaran," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: