Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keliling Sumbar Gunakan Mobil dengan Strobo dan Rotaror, AHY Digunjing Warganet

Keliling Sumbar Gunakan Mobil dengan Strobo dan Rotaror, AHY Digunjing Warganet Kredit Foto: Instagram/Agus Harimurti Yudhoyono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mobil Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi perbincangan karena strobo dan rotator yang dipasang saat sedang safari ke Sumatera Barat.

Ketua Umum Partai Demokrat ini baru saja melakukan kunjungan ke Provinsi Sumatera Barat. AHY tiba di tanah Minang melalui penerbangan udara dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian melanjutkan dengan menaiki kendaraan pribadinya.

Baca Juga: 2 Mantan Koruptor di Demokrat DKI, Nama AHY dan SBY Disebut-sebut...

Mobil yang ia kendarai menjadi sorotan warganet lantaran menggunakan lampu strobo yang seharusnya tidak digunakan pada kendaraan pribadi. 

Terpantau pada detik 00:08 video perjalanan yang diunggah AHY, mobil yang digunakan AHY berwarna hitam yang di atasnya terpasang strobo berukuran besar.

Seorang pengguna Twitter dengan nama akun Borneowolf mempertanyakan legalitas penggunaan lampu strobo yang terpasang di atas mobil Over Landing yang dikendarai oleh AHY saat tiba di kota Padang. 

"Dear @NTMCLantasPolri @DivHumas_Polri@roadsafetymedia, Mohon pencerahan dan juga ketegasannya, apakah berkendara dgn kendaraan pribadi (berpelat nomer hitam) di dalam wilayah NKRI diperkenankan menggunakan strobo, rotator, flash light dsb ? Apa sanksi atas pelanggaran tersebut?" tulis pengguna Twitter dengan foto profil bergambar serigala tersebut.

Akun Twitter tersebut memasang tag agar cuitan yang ia tulis dibaca oleh akun resmi kepolisian dan akun pemantau keselamatan lalu-lintas.

Pasalnya, ia menyoroti penggunaan lampu strobo atau rotator yang hanya diperuntukan kepada kendaraan-kendaraan tertentu selain kendaraan pribadi berplat nomor hitam.

Pertanyaan itu lantas memancing perhatian warganet lainnya. Banyak yang mengamini bahwa penggunaan strobo untuk kendaraan pribadi tidak diperbolehkan.

"Gak boleh biasanya," merujuk pada pelarangan penggunaan strobo dan rotator pada kendaraan pribadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: