Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AP2LI Tegaskan Komitmen Bina Anggota untuk Patuhi Aturan dan Jaga Nama Baik

AP2LI Tegaskan Komitmen Bina Anggota untuk Patuhi Aturan dan Jaga Nama Baik Kredit Foto: AP2LI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) kembali mengimbau masyarakat supaya waspada terhadap usaha penjualan langsung tanpa izin atau ilegal maupun yang legal atau telah memiliki izin. 

Sehingga masyarakat tidak terjebak dengan berbagai penawaran usaha yang sedang marak saat ini, terutama yang menjual beragam produk berbasis digital yang dijalankan dengan cara merekrut serta membayar komisi bukan dari hasil penjualan barangnya namun dari hasil rekrut semata. 

Baca Juga: Sekum AP2LI: Kami Akan Tempuh Jalur Hukum Bagi Penyebar Informasi Palsu

Sesuai dengan ketentuan pada UU No. 7 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 maka kegiatan usaha penjualan langsung wajib memiliki surat izin usaha perdagangan dengan KBLI 47999 atau yang dikenal dengan sebutan Surat lzin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPL).

Perusahaan penjualan langsung hanya diizinkan menjual barang sesuai dengan jenis dan merek barang yang tertera dalam lampiran daftar barang dalam SIUPL yang dimiliki.

AP2LI pun bersikap tegas terkait hal tersebut. Wakil Ketua Umum AP2LI, Ilyas Indra, menegaskan serius menindak keanggotaan perusahaan yang dianggap wanprestasi. Sejak Februari lalu AP2LI telah membentuk Satgas Kepatuhan Regulasi sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap perusahaan penjualan langsung. Masyarakat dapat mengunduh formulir pengaduan pada halaman website ap2li.or.id. 

Ditambahkannya, perusahaan yang wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat adalah tanggung jawab perusahaan tersebut. Masih dikatakannya, karena fungsi AP2LI adalah sebagai organisasi wadah berhimpun bagi perusahaan penjualan langsung dan bukan merupakan lembaga penjamin.

Tidak ada keberhasilan yang dicapai tanpa kerja keras. Untuk itu, masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat.

"Selama perusahaan itu memiliki legalitas resmi sesuai yang diberikan oleh negara dan produknya tidak dilarang oleh UU maka akan terbuka kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk mendaftar menjadi anggota asosiasi. Namun asosiasi tidak bisa ikut campur ke dalam manajemen dan operasional dari perusahaan yang menjadi anggota," katanya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Lebih jauh dikatakannya, bila perusahaan sudah lolos verifikasi dan diberikan izin SIUPL oleh Kementerian Perdagangan maka segala tanggung jawab usahanya adalah tanggung jawab perusahaan tersebut dan bilamana perusahaan melakukan tindakan wanprestasi atau merugikan masyarakat secara pidana, tentu perusahaan itu harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Sementara itu, Yeremia Mendrofa, Sekretaris Umum AP2LI menuturkan pihaknya memiliki anggota sebanyak 178 perusahaan yang memiliki SIUPL dengan beragam produk di antaranya makanan fungsional, suplemen serta produk kesehatan dan kosmetika, dimana 80 persen dari produk tersebut berasal dari industri dalam negeri. Selain itu sosialisasi terus memberikan pembinaan kepada perusahaan untuk melaksanakan proses bisnis penjualan langsung sesuai dengan aturan pemerintah dan menjunjung kode etik perusahaan penjualan langsung serta menjaga nama baik AP2LI sebagai asosiasi.

"Tdak benar jika ada pihak yang mengatakan bahwa perusahaan anggota AP2LI hanya menjual satu jenis produk tertentu saja. Bersama 178 perusahaan AP2LI berjuang bersama membantu pemerintah untuk terus melakukan pertumbuhan ekonomi terutama di masa pandemi ini," tukasnya.

"AP2LI juga secara khusus mendukung pertumbuhan industri penjualan langsung lokal dengan banyaknya perusahaan penjualan langsung lokal yang memilih untuk menjadi anggota AP2LI. Dari sisi jumlah anggota, saat ini AP2LI adalah asosiasi penjualan langsung terbesar di Indonesia. AP2LI juga telah melakukan berbagai langkah pembinaan terhadap perusahaan mulai dari memberikan surat imbauan, surat teguran, sampai melakukan penangguhan keanggotaan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, terutama penyalahgunaan izin usahanya (SIUPL)," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: