Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asyik! Pemerintah Perluas Kesempatan Kerja Tenaga Profesional RI di Korea

Asyik! Pemerintah Perluas Kesempatan Kerja Tenaga Profesional RI di Korea Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah memiliki strategi guna meningkatkan pemberdayaan penduduk usia produktif, salah satunya dengan memperluas kesempatan kerja bagi tenaga profesional Indonesia yang bekerja di Republik Korea.

"Rencana perluasan kesempatan kerja sektor formal tenaga profesional Indonesia di Korea merupakan usaha pemerintah dalam menekan angka pengangguran, serta untuk meningkatkan pemberdayaan angkatan kerja yang produktif," ujar Menaker Ida Fauziyah usai bertemu dengan duta besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Republik Korea, Gandi Sulistiyanto di kantor Kemenaker pada hari Selasa, (22/3/2022).

Baca Juga: Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan, Kadin Gandeng Kemenaker, BPJS dan Asosiasi

Ida Fauziyah mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengembangkan aplikasi pelayanan penempatan ke luar negeri secara online, khususnya bagi negara yang telah memiliki MoU dengan Indonesia.

"Nantinya, mekanisme pelayanan ini akan disesuaikan berdasarkan business process yang telah disepakati oleh kedua negara sehingga pendataan lebih akurat dan akuntabel, yang tentu dapat mempermudah monitoring dan pengawasan PMI," ungkap Menaker Ida.

Ida Fauziyah berharap, pembukaan kesempatan kerja di Republik Korea ini dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia, meningkatkan pertukaran keterampilan dan pengetahuan antarkedua negara, mengembangkan mekanisme pelindungan serta pendataan PMI yang lebih akurat dibandingkan mekanisme penempatan secara mandiri. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: