Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Penembak Mati Pengawal Habib Rizieq Divonis Bebas, Rudi S Kamri Bilang Begini

Polisi Penembak Mati Pengawal Habib Rizieq Divonis Bebas, Rudi S Kamri Bilang Begini Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Sebab, kata dia, kebenaran sudah terungkap sejak pemutaran video aksi serangan FPI dalam operasi tersebut. 

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Terus Lakukan Penistaan, Musni Umar Nggak Main-main Kasih Saran: Menurut Saya...

"Saya mengapresiasi tinggi putusan pengadilan yang membebaskan kedua terdakwa. Jadi, ini yang patut kita syukuri terkait penegakkan hukum," tuturnya.

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus unlawful killing KM-50, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan tidak bersalah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (18/3). (*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: