Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Analisis Refly Harun Nggak Main-main Soal Pemecatan Loyalis Jokowi yang Jadi Saksi Munarman, Simak!

Analisis Refly Harun Nggak Main-main Soal Pemecatan Loyalis Jokowi yang Jadi Saksi Munarman, Simak! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Munarman telah divonis 8 tahun penjara imbas kasus terorisme yang dilayangkan padanya. Meski demikian, beberapa hal lain terkait proses persidangan masih terus berlanjut dan yang paling mencuri perhatian adalah mengenai Immanuel Ebenezer (Noel).

Noel yang merupakan loyalis Jokowi sedianya adalah komisaris di salah satu anak usaha BUMN, tetapi diduga setelah menjadi saksi meringankan di kasus Munarman, dirinya kini didepak dari posisi tersebut.

Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara.

Menurut Refly, apapun yang menyangkut perusahaan negara (bukan pribadi) harus berlaku good governance dan clean government.

Dalam hal ini Refly memandang apa yang terjadipada Noel hanya karena jadi saksi Munarman adalah alasan yang tidak justified atau tidak dibenarkan.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Terus Lakukan Penistaan, Gus Nuril Nggak Basa-basi: Pendeta Gendeng Mangan Sabun!

“Saya mengatakan diberhentikannya Noel karena alasan dia memberikan atau menjadi saksi meringankan bagi munarman adalah alasan tidak justified, baik dalam kacamata korporasi maupun dalam kacamata kewajiban sebagai warga negara atau kacamata hukum,” jelas Refly dalam video di akun Youtube miliknya, dikutip Jumat (25/3/22).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: