Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buktikan FPI Teroris Itu Fitnah, Munarman sampai Ungkit-ungkit Bom Bali!

Buktikan FPI Teroris Itu Fitnah, Munarman sampai Ungkit-ungkit Bom Bali! Kredit Foto: Antara/Antara

Replik Jaksa

Kemarin lusa, Rabu (23/3/2022), JPU membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi Munarman. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar perkara ini segera diputuskan. JPU juga meminta agar majelis hakim menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah disampaikan dalam tuntutan.

Baca Juga: Senggol Habib Rizieq dan Pengikutnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim: Saya Hanya Takut dengan FPI Hehe

"Satu menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikanĀ  dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata jaksa.

Tolak Pleidoi Munarman

Jaksa menegaskan bahwa pembelaan Munarman tidak berdasar pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh. Kemudian, jaksa juga beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pledoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.

"Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasrakan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," kata jaksa.

Jaksa juga menilai, pembelaan eks Sekretaris Umum FPI itu telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial. Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa.

"Tanpa didukung alat bukti cukup sehingga, kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," beber jaksa.

Jaksa juga berpendapat, apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan surat tuntutan menunjukkan jika perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkapĀ  secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.

Baca Juga: Blak-blakan! Sebut PA 212 Cari Uang, Ruhut Sitompul: Masih Ada Nasi Kotak Hari Ini?

"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022," kata dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: