Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru dari Kota Rio de Janeiro, Resmi Terima Bitcoin sebagai Metode Pembayaran Pajak Real Estat!

Baru dari Kota Rio de Janeiro, Resmi Terima Bitcoin sebagai Metode Pembayaran Pajak Real Estat! Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Bogor -

Kota Rio de Janeiro di Brasil akan secara resmi mulai menerima pembayaran Bitcoin (BTC) untuk pajak yang terkait dengan real estat perkotaan dalam batas kota mereka, Imposto sobre a propriedade predial e territorial urbana (IPTU).

Melansir dari laporan Cointelegraph Brazil, Senin (28/3/2022), undang-undang pajak pro-kripto baru akan diterapkan mulai 2023, yang diumumkan oleh Sekretaris Pengembangan Ekonomi, Inovasi dan Penyederhanaan, Chicão Bulhões.

Baca Juga: Sediakan Layanan Kripto, Platform Media Sosial Meta Ajukan Merek Dagang ke Pihak Brasil

Mendukung tujuan ini yang dipimpin oleh Walikota Brasil Eduardo Paes, CEO Binance Changpeng Zhao mengumumkan untuk membuka kantor baru di wilayah tersebut yang menyatakan bahwa "Dia telah melakukan bagiannya. Kami sedang mengerjakan milik kami."

Peluncuran inisiatif ini akan menempatkan Rio de Janeiro sebagai kota Brasil pertama yang membuat pembayaran BTC menjadi arus utama. Menurut pengumuman yang diterjemahkan:

Baca Juga: Terus Melesat, Harga Bitcoin Diprediksi Tembus 45 Ribu Dolar AS

"Untuk memungkinkan operasi, pemerintah kota akan mempekerjakan perusahaan yang berspesialisasi dalam mengubah aset kripto menjadi reais. Dengan cara ini, Balai Kota akan menerima 100% dari jumlah dalam mata uang."

Sekretaris Brasil, Pedro Paulo lebih lanjut mengakui bahwa tujuan kota dengan penerimaan cryptocurrency adalah untuk mengembangkan pasar yang solid dari kelas aset baru ini di kota.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: