Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duet Maut Yusril-La Nyalla Gugat Presidential Threshold, Rocky Gerung: Poros Baru Percepat End Game

Duet Maut Yusril-La Nyalla Gugat Presidential Threshold, Rocky Gerung: Poros Baru Percepat End Game Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rocky Gerung menyebut gugatan Yusril Ihza Mahendar dan La Nyalla Mattalitti ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Threshold sebagai duet maut sangat bagus.

Pasalnya, menurut Rocky, keduanya mempunyai nyali konsitusional yang lengkap.

Baca Juga: Gak Main-main! Sebut Jokowi Sembunyi Soal Mafia Minyak Goreng, Rocky Gerung: Kabinet Diasuh oleh...

"La Nyalla itu mengerti bahwa dia di DPD itu sebagai wakil langsung rakyat, beda kalau di DPR. Dan dia berupaya mengingatkan kita bahwa ada pelanggaran konstitusi," ungkap Rocky seperti dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (29/3/2022).

Sedangkan Yusril Ihza Mahendra merupakan seorang yang cerdas dan cerdik dalam berargumentasi, terlepas dari kepentingan politiknya.

"Yusril tentu punya kepentingan politik yang tidak bisa disembunyikan, tapi dia mengerti betul bahwa kepentingan politik itu harus berbasis pada ide konstitusi," ujarnya.

Rocky yakin bila keduanya pergi ke MK, maka akan ada kegemparan politik.

Lanjut Rocky bahwa saat ini mahasiswa di daerah dan pusat bergerak, begitu juga gerakan emak-emak yang meradang terkait minyak goreng, ditambah para tokoh petinggi politik yang handal dalam konstitusi yang ikut bergerak.

"Ini akan menjadi poros baru untuk mempercepat end game, dan semua ini terjadi karena ada psikologi end game dan orang ingin cepat-cepat ada perubahan," beber Rocky.

Sebelumnya diketahui Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu tak sendirian. Dia bersama Ketua DPD La Nyalla menggugat Presidential Threshold yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dari situs resmi MK, gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022 dan tercatat pada Jumat (25/3).

Dalam petitum gugatan, mereka meminta agar MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 UU Pemilu.

"Menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari berkas gugatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfi Dinilhaq
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: