Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamendag Ungkap Perdagangan Aset Kripto di Indonesia Makin Menarik, Ini Katanya

Wamendag Ungkap Perdagangan Aset Kripto di Indonesia Makin Menarik, Ini Katanya Kredit Foto: Taufan Sukma
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini perkembangan perdagangan aset kripto makin menarik dari tahun ke tahun. Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp64,9 triliun pada 2020, dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun 2021. 

Adapun, pada periode Januari--Februari 2022, tercatat Rp83,8 triliun. Sementara itu, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto.

Baca Juga: Kemendag Siap Membantu dan Fasilitasi UMKM Ekspor ke Mancanegara

"Dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah," Demikian yang dituturkan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga dalam webinar diskusi bergilir dengan tema 'Seberapa Potensi Kripto Anak Bangsa?' yang digelar secara hibrida di Hotel Aryaduta, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (28/3/2022).

"Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan. Perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar," tutur Jerry.

Wamendag menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto. Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, antara lain berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset); telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti; dan memiliki manfaat ekonomi.

Manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent).

"Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset ripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," ungkap Wamendag.

Baca Juga: Mau Investasi Aset Kripto? Simak Dulu Beberapa Tips ini

Wamendag menuturkan, Kementerian Perdagangan menyambut baik kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa. Hal ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat dan pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia.

Turut hadir dalam diskusi tersebut yaitu Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan Mawardi Yahya. Bertindak sebagai narasumber yaitu CEO Konakami Digital Indonesia Dobby Lega Putra dan CMO Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Duwi Sudarto Putra.

Diskusi diikuti sekitar 450 peserta dari kalangan pejabat pemerintah daerah, pimpinan media massa, pimpinan universitas dan perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, organisasi profesi, organisasi mahasiswa, organisasi kesiswaan, dan komunitas milenial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: