Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Serahkan Daftar DIPA 1 dan 2 untuk Merevitalisasi Pasar Rakyat dan SRG

Kemendag Serahkan Daftar DIPA 1 dan 2 untuk Merevitalisasi Pasar Rakyat dan SRG Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahap I dan II Dana Tugas Pembantuan bagi 82 kabupaten/kota. Dana ini nantinya akan digunakan untuk merevitalisasi 87 pasar rakyat dan satu gudang Non-Sistem Resi Gudang (SRG). 

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 10 kabupaten atau kota oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan pada Selasa (29/3/2022), di Denpasar, Bali.

Baca Juga: Kemendag Siap Membantu dan Fasilitasi UMKM Ekspor ke Mancanegara

"Pembangunan sarana perdagangan melalui dana tugas pembantuan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan peran sektor perdagangan untuk memulihkan kondisi ekonomi yang sulit saat ini," ujar Oke.

Oke juga mengungkapkan, pasar rakyat sebagai penggerak roda ekonomi memiliki fungsi strategis sekaligus kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat. Aspek sosial budaya inilah yang menjadi nilai unik tersendiri bagi pasar rakyat yang membutuhkan penanganan khusus dalam pengelolaan, pengembangan, serta pelestariannya.

"Untuk itu, pasar rakyat perlu dikembangkan secara komprehensif dan holistik sehingga daya saing terhadap pusat perbelanjaan maupun toko modern meningkat," kata Oke.

Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara serah terima pemanfaatan pasar rakyat secara simbolis kepada empat daerah, yakni Tuban, Jawa Tengah; Blora, Jawa Tengah; Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan; dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Oke mengungkapkan bahwa Kemendag membuat berita acara serah terima kepada 108 unit pasar rakyat yang telah berhasil direvitalisasi melalui dana tugas pembantuan pada 2021. Adapun pedoman pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan tertuang dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga: Kemendag: Indonesia Tahun 2045 akan Menjadi Negara dengan Ekonomi Terbesar Kelima di Dunia

"Diharapkan penerima dana tugas pembantuan tahun anggaran 2021 melaporkan finalisasi melalui Sistem Informasi Pasar Rakyat (SIPR)," ujar Oke.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248 Tahun 2010, tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 

Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah nilai aset pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: