Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nabi Muhammad Dibaptis sampai Allah Delusi, Ini Hal yang Buat Publik Murka ke Pendeta Saifuddin!

Nabi Muhammad Dibaptis sampai Allah Delusi, Ini Hal yang Buat Publik Murka ke Pendeta Saifuddin! Kredit Foto: Instagram/Saifuddin Ibrahim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendeta Saifuddin Ibrahim tak henti-hentinya membuat publik, terutama umat Islam geram berkat sederet pernyataannya yang kontroversial. Terbaru, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Bareksrim menyebut aksi Pendeta Saifuddin merupakan bentuk dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini bermula saat Pendeta Saifuddin meminta 300 ayat Alquran dihapus, sehingga memicu kemarahan publik.

Baca Juga: Ya Ampun, Pendeta Ini Ngaku ke Surga sampai Sebut Nabi Muhammad di Neraka, Polri: Dicek Dulu Ya

Selain itu, ia juga memberikan sejumlah pernyataan kontroversial lainnya. Lantas apa saja pernyataan kontroversial yang pernah dilayangkan oleh pendeta tersebut? Simak daftar 5 pernyataan pendeta Saifuddin yang pernah bikin publik geram:

1. Sebut Nabi Muhammad pernah dibaptis secara Kristen

Sosok pendeta satu ini pernah membuat publik geram akibat pernyataan bahwa Islam merupakan sekte dari Kekristenan. Pernyataan tersebut ia layangkan melalui video yang pernah ia unggah di channel YouTube pribadinya pada Kamis (24/3/2022)

Pendeta Saifuddin juga blak-blakan menyebut Nabi Muhammad pernah menerima baptisan secara Kristen di video yang sama. Ia menyebut bahwa Nabi Muhammad menerima baptis karena menikah dengan Khadijah yang menurut dirinya pribadi beragama Kristen

"Lah kalau Khadijah itu janda orang Kristen, pamannya itu adalah pendeta. Gak mungkin dong menikah dengan cara jahiliyyah! Pasti dengan Kristen,” ucap pendeta Saifuddin dalam video tersebut. 

2. Panggil Imam Besar FPI dengan julukan 'kadrun'

Baca Juga: Telak! Unggah Video Lagi, Polri Langsung Kasih Ultimatum Pendeta Saifuddin

Pendeta Saifuddin juga pernah menyinggung sosok Imam Besar FPI yakni Habib Rizieq Shihab. Ia menyinggung dugaan kasus chat mesum yang pernah menyeret sosok Habib Rizieq, yang kemudian ia singgung juga kabur ke Arab Saudi.

Tak tanggung-tanggung, Pendeta Saifuddin juga menyebut Habib Rizieq dengan julukan 'kadrun.'

3. Singgung lembaga pendidikan agama Islam

Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Hukuman Buat Pendeta Saifuddin Gak Main-main!

Selain menyinggung kelompok keagamaan, pendeta Saifuddin juga pernah menyinggung lembaga pendidikan Islam. Ia menuding bahwa institusi pendidikan berbasis agama Islam, seperti pondok pesantren dan madrasah mencetak para teroris dan menanamkan radikalisme.

4. Sebut 300 ayat Alquran ajarkan radikalisme dan intoleransi

Pendeta Saifuddin juga pernah meresahan publik berkat permintaannya yang ia layangkan langsung kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Quran dari Al Quran bahasa Indonesia. Ia sebut bahwa 300 ayat tersebut mengajarkan intoleransi dan radikalisme, maka layak dihapus atau diskip.

"Bahkan kalau perlu, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapus dari Al Quran Indonesia," ujar pendeta tersebut dalam video yang pernah ia unggah melalui channel YouTube yang ia kelola secara pribadi.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik. Bahkan beberapa pihak sampai sosok Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah melayangkan tuntutan penistaan agama.

5. Menyatakan Allah sebagai delusi

Parahnya lagi, sosok pendeta tersebut pernah menyatakan Allah sebagai delusi manusia melalui akun Facebook yang ia miliki. Bahkan, pendeta Saifuddin sebut Allah sebagai teman sebaya Nabi Muhammad.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Waktumu Hampir Tiba, Polri Akan Gandeng Interpol untuk Memburu Anda!

Berkat unggahan tersebut, Pendeta Saifuddin mendapatkan kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: