Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SE Terbaru Menag, Tempat Ibadah di Daerah dengan PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen

SE Terbaru Menag, Tempat Ibadah di Daerah dengan PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang mengatur kapasitas tempat ibadah di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen. 

Meski demikian, Menag Yaqut meminta masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

Baca Juga: Menag Yaqut Tebitkan Surat Edaran, Kali Ini Soal Pelaksaan Ibadah, Simak!

Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, bisa mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Heboh Masalah Hapus Madrasah dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim dan Menag Yaqut Sepakati Hal Ini

Dia melanjutkan, tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Menurut Menag Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: