Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SE Terbaru Menag, Tempat Ibadah di Daerah dengan PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen

SE Terbaru Menag, Tempat Ibadah di Daerah dengan PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas

Dalam SE ini mengatur mengenai tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah.

Berikut ketentuannya.

Baca Juga: MUI Perbolehkan Saf Salat Rapat, DMI Siapkan Surat Edaran

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:

a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

c. level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Penurunan Masa Karantina Tunggu Surat Edaran Satgas Covid-19

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

d. menyediakan cadangan masker;

e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;

f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: