SE Terbaru Menag, Tempat Ibadah di Daerah dengan PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen
i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar dan
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Waduh Waduh, Luhut Disuruh Jangan Ikut Campur Ibadah Umat Muslim
3. Jemaah
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
Baca Juga: Atur Toa Masjid Diributkan, Gus Yaqut: Arab Saudi Atur Toa Masjid, yang Ribut Kurang Piknik
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas