Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

SE Terbaru Menag, Tempat Ibadah di Daerah dengan PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen

SE Terbaru Menag, Tempat Ibadah di Daerah dengan PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas

i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar dan

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Waduh Waduh, Luhut Disuruh Jangan Ikut Campur Ibadah Umat Muslim

3. Jemaah

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

Baca Juga: Atur Toa Masjid Diributkan, Gus Yaqut: Arab Saudi Atur Toa Masjid, yang Ribut Kurang Piknik

c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan

e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: