Heboh Masalah Hapus Madrasah dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim dan Menag Yaqut Sepakati Hal Ini
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag), yakni madrasah, akan tetap ada dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," ungkap Menteri Nadiem dalam keterangannya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, seperti keterangan yang diterima RMid, Rabu (30/3).
Menteri Nadiem menekankan, sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.
"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang," tuturnya.
Baca Juga: Dihujat Satu Indonesia Gegara Isu Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Pembelaan Nadiem Makarim
Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Menguatkan pernyataan Menteri Nadiem, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Kemenag selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto