Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selama Ramadhan, Bar Hingga Diskotek di Kota Bandung Tutup

Selama Ramadhan, Bar Hingga Diskotek di Kota Bandung Tutup Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menutup sementara operasional sejumlah tempat hiburan selama bulan Ramadhan 2022. Terkait hal itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor TU.01.02/1445/lll/2022/Disbudpar.

Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan A.Brilyana mengungkapkan kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan itu mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019 terkait penyelenggaraan kepariwisataan.

Dalam pasal 73 ayat 6 disebutkan khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan. 

“Tempat usaha tersebut diminta tidak beroperasi sementara mulai 1 April 2022 pkl.18.00 WIB sampai 4 Mei 2022 pkl.18.00 WIB,” Kata Yayan, kemarin.

Baca Juga: Selama Ramadan, Pemkot Surabaya Larang Sahur on The Road

Selain itu ada juga arahan terkait bioskop. Dimana pemutaran film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administrasi, mengacu ketentuan dalam perda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: