Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fix! BTKI Mulai Berlaku Efektif per 1 April 2022

Fix! BTKI Mulai Berlaku Efektif per 1 April 2022 Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) merupakan suatu dokumen yang berisi struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta dan organisasi internasional. 

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Potensi Pendapatan Pajak Jabar Masih Tinggi

"BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)," ungkap Nirwala, Rabu (30/3/2022).

"Dalam BTKI 2022, terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pada BTKI 2017. Pada bab 1 hingga 97 BTKI 2022 terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif. Sementara pada bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif," ujar Nirwala.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Lelang Barang Pemberian Pebalap MotoGP Mandalika

Penambahanan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017, antara lain produk batik dan beberapa produk tekstil; produk CPO dan beberapa produk pertanian; ikan dan produk perikanan; alat bantu pernapasan/ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan; produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik yaitu motor listrik dan baterainya; dan kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis.

Tidak hanya memperbarui klasifikasi, dalam BTKI 2022, pemerintah juga memasukan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: