Kok Bisa Muncul 2 Kubu Apdesi, Ternyata Oh Ternyata Begini Penjelasan Kemendagri
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) jadi sorotan karena ternyata memiliki dua kepengurusan organisasi yang berbeda. Salah satu kubu menyatakan dukungan untuk Presiden Jokowi lanjut tiga periode.
Terkait itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan, dua organisasi tersebut memiliki nama hampir sama. Tapi, sebenarnya kedua organisasi itu berbeda.
Baca Juga: Apdesi Dukung Jokowi Tiga Periode, Refly Harun: Tidak Sekalian Deklarasi Jokowi Seumur Hidup?
"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu perkumpulan Apdesi (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), dua DPP Apdesi, (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) huruf s nya cuma satu. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," kata Bahtiar saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 31 Maret 2022.
Bahtiar mengatakan, ada banyak ormas-ormas terkait desa. Ada juga Forum sekretaris desa se-Indonesia. Lalu, ada juga persatuan perangkat desa. Pun, bakornas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (P3KD) dan organisasi lainnya.
Dia menguraikan, Apdesi pimpinan Surta Wijaya memliki nama resmi DPP Apdesi. Akta pendiriannya diterbitkan notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Nomor Akta 3 tertanggal 17 mei 2005.
Sementara, Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid bernama resmi Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya diterbitkan notaris Fitrilia Novia Djamily dengan Nomor Akta 12 tertanggal 31 Agustus 2021.
"Ya, satu badan hukum perkumpulan. Dan, satu lagi ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri. Sesuai UU Ormas No 17 tahun 2013. Organisasi berbeda. Dan, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus tak ada konflik kepengurusan," jelas Bahtiar.
Pun, surat pernyataan bebas konflik kepengurusan itu, merupakan tanggungjawab pengurus ormas yang mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini," kata Bahtiar
Dia menambahkan, Kemendagri dalam hal ini hanya aspek administrasi pendaftaran sesuai dengan UU Nomor 17 thn 2013 tentang ormas.
"Hal lainnya termasuk aktivitasnya di ruang publik bukan kewenangan kami," tutur Bahtiar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar