Kredit Foto: Puspen Kemendagri
Pemegang hak atas tanah yang menguasai lahan dalam skala besar tetapi tidak memanfaatkannya secara optimal mulai menjadi perhatian pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut lahan idle, termasuk HGU dan HGB yang belum dikelola penuh, dapat menjadi bagian dari persoalan yang ingin diselesaikan melalui reformasi agraria.
Tito mengatakan ada kondisi ketika suatu pihak menguasai lahan sangat luas, tetapi hanya sebagian yang benar-benar digunakan. Menurutnya, lahan yang tidak produktif tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
"Jadi kalau memang ada nanti akan bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh rekan-rekan gubernur tadi kepala daerah, ada HGU yang dikuasai oleh pihak tertentu yang luas mungkin, tapi digunakan hanya beberapa, yang lainnya idle, akhirnya tidak produktif," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Selasa (15/9/2026).
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Agraria. Tito menyebut pemerintah ingin mencari mekanisme untuk menyelesaikan persoalan HGU yang belum dikelola penuh, HGU idle, HGB idle, dan bentuk penguasaan lahan lainnya.
Menurut Tito, penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak tidak sejalan dengan tujuan reformasi agraria. Kebijakan tersebut, kata dia, seharusnya diarahkan untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan tanah dan memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian.
"Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak," ujar Tito.
Tito menilai persoalan penguasaan lahan secara dominan juga memiliki dampak sosial. Ketimpangan penguasaan tanah dinilai dapat memicu konflik sekaligus menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.
Pemerintah kemudian mengarahkan revisi regulasi agraria untuk menjadi salah satu instrumen penyelesaian masalah tersebut. Gagasan itu juga muncul bersamaan dengan dorongan agar lahan yang tidak dimanfaatkan dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan gagasan mengenai lahan yang tidak digunakan. Dalam konsep tersebut, tanah yang benar-benar tidak dimanfaatkan dapat diambil kembali oleh negara untuk kemudian didistribusikan kepada rakyat.
"Kalau saya tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, yang idle tidak digunakan dan dipakai, diambil kembali oleh negara dan kemudian didistribusikan kepada rakyat," kata Tito.
Baca Juga: Mendagri Tito Instruksikan Pemda Waspadai Lonjakan Harga Beras, Daging, dan Telur Ayam
Pembahasan ini berlangsung ketika RUU Pengaturan Reforma Agraria sudah menjadi salah satu agenda legislasi DPR. Pada 8 September 2026, rapat paripurna DPR menyepakati RUU tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Artinya, isu mengenai HGU dan HGB idle kini masuk ke ruang pembahasan kebijakan yang lebih formal. Namun, mekanisme pengambilalihan dan redistribusi lahan tetap membutuhkan aturan yang jelas agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum serta tidak menimbulkan persoalan baru.
Bagi pemerintah, persoalan tanah bukan hanya menyangkut kepemilikan atau penguasaan secara administratif. Pemanfaatan lahan juga menjadi perhatian karena tanah yang dikuasai dalam skala besar tetapi tidak produktif dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Nasib lahan idle menjadi salah satu isu yang patut diperhatikan. Jika gagasan tersebut diterjemahkan ke dalam aturan baru, pemegang HGU atau HGB yang tidak mengelola lahannya secara optimal berpotensi menghadapi ketentuan yang lebih ketat mengenai pemanfaatan tanah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama