Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kemudian kasus akan ditelaah lebih jauh melalui persidangan yang harus dilewati dokter tersebut, tapi harus mendapat pendampingan seperti pembelaan dari kuasa hukum melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota atau BHP2A.
"Setelah dilakukan persidangan, yang juga termasuk memanggil ahli, memanggil saksi dan juga B2HA, akan diputuskan apakah ada pelanggaran atau tidak," jelas dia.
Baca Juga: Makin Panas! Buntut Terawan Dipecat, Pemerintah Ingin Ambil Alih Kewenangan IDI Soal Izin Praktik
Setelah persidangan dilakukan, maka ada 1 hingga 4 kategori sanksi. Dari mulai yang paling ringan kategori 1 hanya berupa pembinaan, hingga yang terberat kategori 4 yaitu pemberhentian.
"Yang keempat, sanksi sangat berat akan ditindaklanjuti koordinasi ketua MKEK dengan ketua umum PB IDI," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS mengatakan bahwa setelah berkasus sejak 2013 terkait kode etik, Terawan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan penyelesaian, yang alhasil memberatkan sanksi dan hukuman terhadap dirinya.
Baca Juga: IDI "Tendang" dokter Terawan, Orang DPR Ingatkan Risiko Diambil Negara Lain: Jangan Sampai...
"Untuk kasus Terawan tidak ada itikad baik, mungkin ada pemberatan untuk sanksi atau yang memberatkannya," jelas dr. Djoko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: