Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Tanggapan Novel PA 212 Mengejutkan: Harus Waspada..

Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Tanggapan Novel PA 212 Mengejutkan: Harus Waspada.. Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin, turut berkomentar soal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) jadi prajurit TNI. Novel mengatakan, kekinian sedikit demi sedikit PKI mulai bangkit. 

"Sedikit demi sedikit PKI bangkit kembali lewat berbagai macam cara dan kembali saat ini dalam tubuh TNI kalau anak PKI menjadi tni dan pertahanan terakhir negara ini yaitu TNI sdh mereka rebut kembali kalau anak PKI diterima masuk TNi padahal jelas dulu yang sebelumnya TNI direbut PKI tahun 1965," kata Novel saat dihubungi, Jumat (1/4/2022). 

Baca Juga: Andika Perkasa Izinkan Keturunan Anggota PKI Masuk TNI, Refly Harun: Aneh Sekali!

Novel menyampaikan, bahwa kekinian memang TNI belum menentang TAP MPRS no 25 thn 1966 tentang pelarangan komunisme, marxsisme, leninimisme. Namun, Novel merasa tak ada jaminan jika keturunan PKI tak mewarisi paham yang terlarang. 

"Kalau sudah anak PKI diterima yang tidak ada jaminan tidak meneruskan PKI warisan orang tuanya maka mereka anak PKI ketika sudah memegang jabatan penting ditubuh TNI maka mereka bisa merubah atau mencabut TAP MPRS no 25 tahun 1966," tuturnya. 

Lebih lanjut, Novel pun meminta semua pihak untuk waspada terhadap potensi bangkitnya kembali komunis. 

"Kita harus waspada terhadap gerakan komunis yang keji dan biadab dan bisa jadi ketika bangkit kembali yang bukan saja keturunan PKI namun pengikut baru korban tersesat dari media media atau buzzeRp bahkan nanti bangkit lebih sadis dengan senjata kimia atau biologi seperti kurang lebih seperti corona dan sebagainya," tandasnya. 

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI. 

Itu disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022. Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4. 

"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa. 

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto. 

"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?," timpal Andika. 

"Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.

"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," pinta Andika. 

Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS. 

Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS. 

"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika. 

"Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," sambungnya. 

Kolonel A Dwiyanto langsung menjawab tidak ada yang dilanggar apabila TNI menerima calon prajurit dari keturunan PKI. 

Andika menegaskan kalau dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau misalkan adanya pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya. 

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum," ucapnya. 

"Oke? Hilang (aturan) nomor 4," tegas Andika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: