Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seorang Pemuda di Tarakan Cabuli Puluhan Santri Sejak 2016, KemenPPPA Tengah Cari Korban Lainnya

Seorang Pemuda di Tarakan Cabuli Puluhan Santri Sejak 2016, KemenPPPA Tengah Cari Korban Lainnya Kredit Foto: Foto/Shutter Stock.

Robert mengatakan bila terbukti, pelaku predator seksual anak tersebut diduga dijerat dengan pasal berlapis, yaitu melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau memaksa, atau melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.  

Bila terbukti, pelaku seorang marbot yang mendidik pengajian anak dan korbannya lebih satu orang,  maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana diatas sebagaimana Pasal 76 E UU 35/2014 jo Pasal 82 ayat 1, 2, 4, 5, 6 PERPU 1/2016 jo UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dan pelaku dapat dikenai tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku.   

“KemenPPPA terus koordinasi dengan Dinas P3AP2KB dan P2TP2A Kota Tarakan terkait pendampingan layanan psikologis terhadap korban anak; dan Kemen PPPA juga terus koordinasi dengan Unit PPA Polres Tarakan, yang asistensi pemberkasan perkara oleh Polsek Tarakan Utara. Minggu depan khusus dilakukan pemeriksaan psikologis pada pelaku, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, yang akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tarakan,” kata Robert.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: