IDI Jawab Kritikan Yasonna: Peran Kami Bukan Hanya Beri Rekomendasi Izin Praktik Dokter
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dalam Pasal 38 juga diatur untuk bisa mendapatkan SIP, dokter atau dokter gigi harus memiliki surat tanda registrasi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Terakhir, dokter harus memiliki rekomendasi dari organisasi profesi. Dalam UU Praktik Kedokteran, organisasi profesi yang dimaksud adalah IDI untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
Beni menjelaskan, dalam proses pemberian rekomendasi izin praktik, IDI akan meminta sejumlah berkas yang harus di lengkapi dokter.
"Untuk mendapat rekomendasi harus melampirkan ijazah juga daftar nilai, harus melampirkan pas foto, KTP, plus surat dari Majelis Etik bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana, melakukan perbuatan pidana, dan tidak pernah melanggar etika," jelasnya.
Syarat itu dinilai penting untuk mencegah adanya praktik dokter abal-abal atau melanggar kode etik kedokteran, maupun berperilaku tidak baik.
"Karena dilibatkan dalam rekomendasi dan pembinaan, IDI tentu akan bertanggung jawab kalau ternyata ada dokter bermasalah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: