Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Nama yang Menjerumuskannya ke Penjara, Angelina Sondakh: Semesta Tidak Diam

Kantongi Nama yang Menjerumuskannya ke Penjara, Angelina Sondakh: Semesta Tidak Diam Kredit Foto: Antara/Iwan Fahad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Angelina Sondakh berderai air mata saat menceritakan kehidupannya setelah menjalani hukuman sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Ia mengakui mengantongi nama-nama yang menjerumuskannya ke penjara.

Melansir Hops.id--jaringan Suara.com, wanita yang disapa Angie ini awalnya ditanya mengenai nama-nama orang yang mejerumuskannya ke dalam penjara oleh Rosiana Silalahi dalam wawancara.

Baca Juga: Angelina Sondakh: Sekarang Saya Ikhlaskan, Saya Berdoa Mudah-mudahan Pak SBY Sekeluarga Juga Sehat

"Sebagai manusia biasa apakah Angie tidak punya catatan nama-nama nih orang yang menjerumuskan saya, dan suatu saat nanti dalam waktu yang tepat saya akan bicara atau membalas?" tanya Rosiana Silalahi dalam wawancara ekslusif.

Angie lantas mengaku dirinya mengantongi nama-nama yang menjerumuskannya. Namun, ia tidak berniat membalas dendam ataupun mengungkapkannya ke publik. "Saya punya, tapi bukan untuk membalas ataupun bukan untuk berbicara. Saya hanya ingin meyakinkan diri saya bahwa sesunggguhnya semesta bekerja," ungkap Angie.

"Ketika saya merasa tidak berdaya, ternyata alam dan semestanya tidak diam. Catatan itu hanya untuk saya saja," tambahnya.

Meski tak bisa menggungkapkan nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut, Anggie percaya alam semesta tidak tinggal diam. Wanita kelahiran New South Wales ini percaya suatu saat kuasa alam akan berbicara dan dirinya akan tetap tegar, walupun telah ditinggal oleh sang suami dan kakak tercinta.

"Ini untuk meyakinkan kepada diri saya bahwa kamu Angie telah ditinggal suami dan kakak, alam tidak akan meninggalkan kamu," kata Angie dengan menangis.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh telah dibebaskan dari hukuman penjara yang telah ia jalani selama 10 tahun. Berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angie harus menerima hukuman 10 tahun dengan denda uang Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: