Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Kontribusi Besar, AMTI Desak Tembakau jadi Komoditas Prioritas

Punya Kontribusi Besar, AMTI Desak Tembakau jadi Komoditas Prioritas Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyebut tembakau harus jadi komoditas prioritas dan unggulan nasional karena memiliki peran yang strategis serta memberi kontribusi yang besar terhadap perekonomian negara.

Ketua Umum AMTI Budidoyo menjelaskan, Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki multiplier effect yang luas melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan lapangan usaha dari hulu hingga hilir, sampai pemanfaatan bahan baku dalam negeri. Kementerian Perindustrian mencatat, IHT kini telah menyerap 5,98 juta tenaga kerja.

Industri ini juga menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Tercermin dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang menyumbang sebesar Rp 188 triliun ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2021. Jumlah ini melampaui target penerimaan CHT sebesar Rp 173,3 triliun pada tahun 2021. Baca Juga: Soal Tembakau, Pengamat: Indonesia Harus Menjadi Negara Berdaulat

“Mestinya komoditas ini menjadi komoditas prioritas, menjadi komoditas unggulan karena harusnya bangga tembakau memberikan sumbangsih yang besar. Saya meminta Kementerian terkait khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menggelorakan kontribusi yang besar ini,” ungkap Budidoyo dalam acara Webinar bertajuk “Kedahsyatan Ekonomi Tembakau dan Cengkeh” secara virtual di Jakarta, Baru-baru ini.

Budidoyo juga berharap agar pemerintah dapat berpihak terhadap komoditas tembakau dengan menciptakan regulasi yang mendorong pertumbuhan IHT secara menyeluruh. Sebab menurutnya, IHT merupakan satu ekosistem industri yang memiliki ketergantungan antarlininya. 

Kebijakan yang merugikan komoditas tembakau akan menghambat ruang gerak seluruh lini pada ekosistem IHT. Misalnya kebijakan terkait cukai hasil tembakau (CHT) yang disebut Budidoyo akan sangat memengaruhi kondisi petani tembakau.

“IHT merupakan satu kesatuan mata rantai. Jadi, ketika ada kebijakan baik di hulu maupun di hilir, maka ini akan berimbas ke seluruh ekosistem industri. Kontribusi yang besar tidak seimbang dengan perlakuan terhadap IHT. Saya mendukung 100% ketika Kementan khususnya Dirjen Perkebunan mau membangkitkan kedahsyatan tembakau,” jelas Budidoyo.

Dalam kesempatan serupa, Direktur Semusim dan Rempah Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Ardi Praptono menjelaskan, petani tembakau memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap IHT karena 95% hasil panen tembakau diserap IHT. Makanya perlu dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam melestarikan komoditas tembakau.

“Kami akan mulai membangun dan mengembangkan komoditas tembakau. Peran komoditas tembakau perlu dipertahankan dengan dukungan dan kebijakan guna meningkatkan produksi dan mutu tembakau sehingga dapat meningkatkan pendapatan petani dan juga negara,” sebut Ardi.

Ardi mengatakan bahwa Kementan akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas komoditas tembakau. Salah satunya melalui Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku dan Pengembangan Diversifikasi Tanaman sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Nomor 74/LB.030/3/01/2022. Program ini terdiri dari beberapa kegiatan seperti pelatihan budidaya tembakau, pengembangan pola kemitraan, penanganan panen dan pasca panen, serta penerapan inovasi teknis.

Ardi juga menambahkan bahwa program pengembangan komoditas ini juga didukung dengan pendanaan dari cukai hasil tembakau. Sebesar 50% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, dimana 20% dari alokasi tersebut digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: