Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPOM Ingatkan Berhati-hati dengan Produk Jamu Mengandung Bahan Kimia

BPOM Ingatkan Berhati-hati dengan Produk Jamu Mengandung Bahan Kimia Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan untuk berhati-hati dalam produk makan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya yang biasa digunakan untuk terapi disfungsi ereksi atau disebut sebagai 'produk herbal' atau 'jamu kuat'. 

"Produk mengandung ildenafil Citrate Medicine adalah salah satu bahan yang ditemukan dalam produk kopi 'kuat' disita oleh BPOM. Sildenafil Citrate adalah obat yang biasa digunakan untuk disfungsi ereksi pada pria. Saya harapkan produk ini dapat diberantas peredarannya," kata Penny dalam webinar, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Soal BPA, Komnas PA Minta Hasil Penelitian BPOM Dibuka ke Publik

Penny juga menambahkan JAMU tradisional yang mengandung bahan kimia obat amat berbahaya bagi kesehatan. Karena kata dia, dapat menyebabkan efek jangka panjang yang mengonsumsi jamu yang mengandung bahan kimia obat adalah beresiko kanker.

"Mengonsumsi jamu yang mengandung bahan kimia obat itu bukan hanya memberi efek buruk jangka pendek, tapi juga panjang seperti kanker," kata dia.

Baca Juga: Jamu Mustika Ratu Jadi Minuman Delegasi KTT -G20 di Yogyakarta

Kemudian ia juga menjelaskan ada dua aspek yang dilakukan BPOM untuk memberantas jamu-jamu ilegal atau berbahan kimia obat. Yakni pertama memberantas suplai jamu yang tidak memenuhi ketentuan atau jamu ilegal.

"Jamu ilegal, dalam hal ini adalah jamu yang mengandung bahan kimia obat. Di mana dari aspek demand-nya ya, kita masyarakat harus hanya mencari, membeli artinya jamu yang sudah mendapatkan izin edar dari Badan POM sehingga aspek keamanan, aspek mutunya, aspek manfaatnya itu betul terjaga," pungkasnya.

Lebih lanjut, kata dia, produk olahan jamu yang mendapatkan izin edar yang mengatongi izin edar yang berkategori obat herbal terstandar dan fitofarmaka. Oleh karena itu, Penny kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi obat herbal yang mengandung BKO.

Berdasarkan data BPOM, ternyata banyak obat herbal yang memiliki celah BPOM. Tercatat ada 11.000 produk herbal yang memiliki izin edar dari BPOM. Setelah itu, 77 produk obat herbal terstandar (OHT) telah disahkan BPOM dan 25 produk pelindung tanaman telah terdaftar dan berwenang mendistribusikan BPOM. 

Baca Juga: Kolaborasi MRAT dan Garuda, Buat Jamu Modern Makin Go International

"Ini, banyak ramuan BPOM yang diakui. Jadi untuk masyarakat, jangan memilih obat-obatan berbasis tanaman yang tidak jelas dan komposisinya, terutama tanpa nomer izin BPOM adalah bahaya," tambah Penny.

Penny menjelaskan untuk masyarakat berhati-hati terutama pada jamu yang disita BPOM seperti Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Sementara merek kopi yang disita adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, dan Kopi Bapak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: