Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didesak Tindak Tegas Kepala Desa yang Teriak Jokowi 3 Periode, Tito Ogah: Saya Sudah Baca UU!

Didesak Tindak Tegas Kepala Desa yang Teriak Jokowi 3 Periode, Tito Ogah: Saya Sudah Baca UU! Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut kepala desa yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode tidak bisa dijatuhi sanksi. Menueut dia, hal itu berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa dipecat akibat berpolitik praktis.

Dukungan para kepala desa itu terekam saat menggelar Silatnas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) kemarin.

Tito kemudian berbicara tentang UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang pada prinsipnya bertujuan mengembangkan desa. Mantan Kapolri itu menyebut UU Desa tidak memuat pasal tentang status kepala desa secara tegas.

Misalnya, kepala desa dianggap sebagai ASN atau pegawai negeri yang tidak bisa berpolitik.

Baca Juga: Terkuak! Jubir PB IDI Blak-blakan... Ternyata dokter Terawan Melanggar Kode Etik Ini, Nggak Nyangka!

"Itu enggak ada. Saya udah baca UU-nya, enggak ada," kata Tito saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4). Di sisi lain, kata mantan Kepala BNPT itu, kepala desa adalah pejabat yang mengelola anggaran dari negara meskipun tidak berstatus sebagai ASN.

"Mereka (kepala negara, red) ini tidak disebut sebagai pegawai pemerintah, tidak disebut sebagai ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang kegiatan politik," beber Tito.

Alumnus Akpol 1987 itu mengatakan UU Desa hanya memuat kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol. Selain itu, UU Desa memuat kepala desa tidak boleh ikut atau teribat dalam kampanye saat pemilu atau pilkada.

Baca Juga: Ada yang "Teriak", Tito Ogah Bilang Acara APDESI Deklarasi Jokowi 3 Periode: Hanya Spontanitas!

"Pada waktu kampamye mereka (kepala desa, red) enggak boleh. Jadi pengurus parpol mereka enggak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan sementara atau tetap," kata Tito. Dia mengaku akan dipertanyakan balik apabila melarang kepala desa menyampaikan aspirasi terkait hal politis.

"Mereka (kepala desa, red) bisa menjawab, dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum, kecuali UU-nya tegas dan jelas," ungkap Tito. (ast/jpnn)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: