Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telak! Jokowi Wanti-Wanti Menterinya: Jangan Sampai Ada Lagi...

Telak! Jokowi Wanti-Wanti Menterinya: Jangan Sampai Ada Lagi... Kredit Foto: Antara/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menterinya menyeruakan wacana perpanjang masa jabatan dan penundaan pemilu 2024.

“Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan mengenai penundaan perpanjangan, ndak, saya rasa itu yang ingin saya sampaikan terima kasih,” kata Jokowi dalam sidang Kabinet Parupurna bersama para Menterinya, dikutip Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Waduh Waduh, Jika Jokowi 3 Periode Maka Komunis Akan Bangkit, Arahan Langsung dari Beijing!

Jokowi berharap agar jajarannya tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat dengan isu penundaan pemilu atau perpanjang masa jabatan. Dia meminta jajarannya agar fokus melihat persoalan negara saat ini yang tengah dilanda kesulitan pangan.

“Jangan menimbulkan polemik di masyarakat. Fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi,” kata Jokowi.

Seperti diketahui, beberapa menteri Jokowi belakngan gencar mewacanakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan.

Berlawal dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia. Terhitung dua kali Bahlil Lahadalia berbicara terkait wacana penundaan pemilu dan perpanjang masa jabatan.

Menurut Bahlil, dari sisi investasi, pengusaha butuh kepastian dan stabilitas politik.

Makanya, Bahlil mengusulkan agar penundaan pemilu dilakukan secara komprehensif dan sesuai mekanisme Undang-undang.

Kemudian muncul Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto juga membawa-bawa nama rakyat untuk tunda pemilu.

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim punya big data sebanyak 110 juta netizen ingin tunda pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: