Polri memastikan tengah mengusut tindak pidana yang dilakukan seorang petinggi manajemen perusahaan asuransi WanaArtha Life (WAL). Yang bersangkutan, berinisial YM dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam tindakan memanipulasi data pemegang polis.
Padahal, saat ini para pemegang polis sedang menunggu dalam ketidakpastian karena aset WAL dibekukan disita karena diduga terkait dengan kasus Jiwasraya. Terhadap tindakan Polri, beragam kalangan menyuarakan dukungannya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap Polri dapat mengungkap dugaan terjadinya manipulasi data ini hingga tuntas dan mengungkap semua pihak terlibat.
“Ya Polisi harus segera memproses kasus ini, mengingat banyak masyarakat yang dirugikan dan tidak tahu siapa yang harus mengganti kerugiannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: DPR dan Nasabah Berharap WanaArtha Life Bisa Segera Beroperasi Kembali
Fickar juga mengingatkan aset korporasi yang berkaitan dengan masyarakat, seharusnya tidak bisa disita secara serampangan oleh penegak hukum. Dia menilai, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dana nasabah WAL, kurang tepat.
Sementara, Anggota Komisi XI DPR RI F-Gerindra Wihadi Wiyantono juga menyatakan dukungannya terhadap pengusutan Polri. Jika memang ada dugaan permainan data pemegang polis dan merugikan nasabah WAL, menurutnya hal itu harus diproses hukum.
“Bisa dilaporkan sendiri dengan kerugian dari nasabah yang dirugikan, saya kira itu jika memang bisa dibuktikan, dan jika OJK bisa menyatakan ada manipulasi data,” ujarnya di kesempatan terpisah.
Maka dari itu, dia mendukung polisi melakukan pengusutan, apapun hasilnya. “Jika ada manipulasi dan merugikan pemegang polis, tentu harus ada penegakan hukum,” seru Wihadi.
Baca Juga: Tok! Pengadilan Tolak Gugatan Pembatalan Homologasi KSP Indosurya
Ia juga meminta Kejaksaan mengusut hal serupa, jika menemukan dugaan manipulasi data dan ada masyarakat yang dirugikan terutama nasabah atau pemegang polis WAL. Sedang terhadap penyitaan rekening WAL, dia berharap tak lagi dikenakan.
“Selama ini kan mereka (nasabah) tidak bersalah, hanya terimbas kasus Jiwasraya dan Beni Tjokro, ini bisa langsung dibuktikan jika ada manipulasi data yang merugikan para pemegang polis,” tuturnya.
Dalam proses hukum di Kepolisian, beberapa saksi disebut-sebut sudah diperiksa oleh Bareskrim menindaklanjuti pelaporan bernomor R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus tanggal 18 Maret 2022 itu. Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, pihaknya masih menyelidiki hal ini. "Baru laporan informasi dan dalam proses penyelidikan," ujarnya singkat, Selasa (5/4/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri