Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan di tengah proses likuidasi.
Praktisi hukum bisnis, Imran Nating mengatakan, berdasarkan Undang-Undang hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberikan kewenangan untuk mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga. Selain OJK tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh pemegang polis, kreditur, vendor. Intinya Undang-Undang mengatur yang bisa PKPU, pailit, hanya OJK. Siapapun harus ke OJK," kata Imran kepada awak media.
Bahkan Imran meyakini gugatan PKPU yang diajukan sejumlah nasabah Wanaartha tidak akan dikabulkan hakim di Pengadilan Niaga. Sebab, permohonan PKPU ini tidak melalui OJK.
Baca Juga: Nasabah Wanaartha yang Daftar ke Tim Likuidasi Semakin Bertambah
"Hampir pasti ditolak permohonan PKPU. Kalaupun dikabul itu berani banget terang benderang melawan ketentuan hukum. Hukumnya jelas hanya OJK yang maju, tidak boleh yang lain," ujar Imran.
Untuk itu, Imran yang juga Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan, pengajuan PKPU terhadap Wanaartha yang saat ini dalam proses likuidasi percuma. Apalagi tim likuidasi Wanaartha sudah mendapat verifikasi dari OJK.
"Sepengetahuan saya tim likuidasi sudah di approve OJK. Untuk apalagi diajukan PKPU, ini kan tidak masuk akal. Wanaartha sendiri sudah give up, kenapa memilih proses likuidasi berarti kan mereka ingin membubarkan perusahaan nya," ujar Imran.
Baca Juga: Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Tim Likuidasi Wanaartha Gandeng Nasabah Jadi Observer
Adapun saat ini tim likuidasi Wanaartha memasukkan dua nasabah menjadi tim observer. Tugas mereka melakukan pemantauan kerja tim likuidasi kepada nasabah Wanaartha.
Salah satu nasabah yang masuk tim observasi Freddy Handojo Wibowo mengajak sejumlah nasabah segera mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi agar uang mereka kembali.
"Harapan saya, para nasabah tetap bersatu dan segera mendaftar ke Tim Likuidasi karena ini telah mendapatkan legalitas dari OJK,” ujar Freddy kepada awak media.
Menurut Freddy, secara konkret ini merupakan cara yang ada di depan mata. Mengenai adanya nasabah yang menempuh jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Freddy tidak mau ambil pusing. Dia lebih percaya uangnya bisa kembali melalui tim likuidasi.
“Saya mendengar akan ada langkah PKPU juga dari sebagian nasabah. Saya kira tidak apa-apa, sebab semua jalan akan kita tempuh agar uang kembali," ujarnya.
Freddy dalam kesempatan ini mengatakan, sejak Tim Likuidasi Wanaartha bekerja, rata-rata nasabah yang mendaftarkan diri sekitar 100 orang per hari.
Sampai dengan saat ini jumlah nasabah yang sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi mencapai 1.858 orang pemegang polis dengan total 3.872 lembar polis, 4 kreditor, dan 36 karyawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement