Pembubaran Wanaartha Life Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Pemegang Polis Segera Lapor Tim Likuidasi!
Kasus gagal bayar Wanaartha Life (PT Adisarana Wanaartha atau PT WAL) kini memasuki babak baru. Perusahaan asuransi yang menanggung beban tagihan polis sebanyak 28 ribu orang itu resmi dibubarkan dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kondisi tersebut terwujud setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT WAL karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan, termasuk rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian akibat rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh direksi Wanaartha life yang lama.
Baca Juga: Sambut Teknologi Digital, OJK Keluarkan Aturan Layanan Pialang Asuransi Digital
Untuk menyelesaikan masalah tersebut dan mengembalikan dana seluruh pemegang polis, maka Tim likuidasi Wanaartha Life yang disetujui oleh OJK kini telah resmi terbentuk berdasarkan Akta Sirkuler Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022.
"Tim Likuidasi dibentuk untuk memverifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis, dan pembentukan Tim Likuidasi adalah sah berdasarkan Pasal 44 UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian jo. Pasal 4 POJK No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK No. 28/2015”), kata Harvardy Muhammad Iqbal selaku Ketua tim likuidasi Wanaartha Life dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/01/2023).
Harvardy menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 POJK No. 28/2015, Tim Likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai Nomor SP Pembubaran: AHU-AH.01.10-0015684 tanggal 11 Januari 2023.
"Tim Likuidasi juga telah mengumumkan pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) dalam surat kabar nasional pada tanggal 11 Januari 2023," Terangnya.
Baca Juga: Baca Kode dari Megawati, Ganjar Kian Diyakini Jadi Penerusnya Jokowi: Gak Mungkin Pindah ke Anies!
Oleh karena itu, Harvardy menghimbau kepada para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) antara lain pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, kantor pajak/tagihan negara, dan para kreditor lainnya untuk dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung kepada Tim Likuidasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement